Fakta-fakta Fortuner Vs Brio, Giorgio Ramadhan Tersangka & Ditahan

Jakarta, Media Muda Mengabdi — Tindakan pengemudi Toyota Fortuner yang merusak mobil Honda Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu lalu (12/2) langsung diproses hukum oleh polisi. Peristiwanya terekam dalam video hingga viral di media sosial.
Pengemudi Toyota Fortuner itu adalah Giorgio Ramadhan. Sempat mendatangi kantor Polres Metro Jakarta Selatan lalu dipulangkan dan ingin musyawarah dengan korban.
Akan tetapi, Polisi berkehendak lain. Tak lepas dari desakan publik yang ingin proses hukum dijalankan terhadap pengemudi Fortuner.
1. Jadi tersangka dan ditahan
Buntut aksi perusakan itu, polisi menetapkan Giorgio sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Giorgio ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak. Mulai dari Giorgio, AW selaku pengemui Brio dan korban, hingga saksi H yang merupakan penumpang di mobil Brio.
“Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (13/2).
2. Sempat musyawarah, tapi tak sepakat
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandy mengungkapkan sempat terjadi proses musyawarah antara Giorgio dengan AW terkait kasus ini.
Kendati demikian, kata Irwandhy, belum ada kesepakatan dalam proses musyawarah antara kedua belah pihak tersebut.
“Pihak korban minta waktu untuk berpikir terlebih dahulu,” ucap Irwandhy.
3. Senjata Giorgio ternyata mainan
Giorgio mengaku senjata yang digunakannya untuk merusak mobil Brio itu adalah mainan.
Masih berdasarkan pengakuan Giorgio, kata Ade Ary, senjata mainan itu dibeli secara online pada bulan Desember lalu dengan harga Rp300 ribu.
“Berdasarkan keterangan tersangka, itu mainan beli di toko online, bonnya sudah perlihatkan,” ucap Ade Ary.
4. Fortuner dan Brio Disita
Dalam kasus ini, polisi menyita mobil Toyota Fortuner warna hitam yang dikemudikan oleh Giorgio. Mobil Brio warna kuning yang menjadi sasaran amukan Giorgio pun turut disita.
Selain dua unit mobil tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti senjata tajam berupa pedang anggar hingga benda yang menyerupai softgun.
Ade Ary menyebut pengumpulan berbagai barang bukti ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus perusakan yang dilakukan oleh Giorgio.
“Barang bukti mobil yang dirusak, Honda Brio kuning, kami juga melakukan penyitaan dan barang bukti mobil Fortuner hitam yang diduga dipakai untuk merusak juga, itu kami lakukan penyitaan,” tuturnya.
5. Giorgio ngaku terpancing emosi
Giorgio mengaku tak ada niat untuk merusak mobil warna kuning yang dikemudikan oleh AW. Ia mengaku aksinya itu terjadi karena terpancing emosi.
“Saya tidak ada niat untuk melakukan tersebut, saya hanya terpancing emosi,” kata dia.
Giorgio menyatakan usai peristiwa itu secara sukarela dirinya langsung datang ke Polres Jaksel tanpa menunggu surat panggilan. Ia juga mengaku telah menyerahkan seluruh barang bukti terkait peristiwa tersebut kepada penyidik.
“Di sini saya berjanji akan kooperatif dalam proses hukum ini,” ujarnya.
6. Minta maaf
Giorgio menyebut dirinya telah meminta maaf secara pribadi kepada AW. Termasuk, meminta maaf kepada keluarga AW yang telah dirugikan atas perbuatannya.
Selain itu, Giorgio juga meminta maaf kepada keluarganya hingga rekan-rekannya yang terdampak akibat perbuatan sembrononya tersebut.
“Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia yang syok akibat video saya yang viral,” ucap dia.