Lagi lagi Polisi akan dilaporkan karena diduga keberpihakan kasus di Cikarang

Chetta dan Verry Sansuddin selaku Kuasa Hukum YS
Chetta Shatia Dwitama,S.H dan Verry Sansuddin Tumanggor selaku Kuasa Hukum YS (38) akan melaporkan Polisi yang bekerja di Polsek Cikarang kepada Divisi PROPAM Mabes Polri yang menangani YS dikarenakan ada keberpihakan dalam penanganan kasus. Kasus ini bermula YS yang bekerja disebuah toko emas di Kabupaten Bekasi dilaporkan ke polisi dengan tuduhan dugaan penggelapan sebuah kendaraan bermotor, dan sudah dilakukan pemeriksaan pihak kepolisian.
Menurut Chetta Shatia Dwitama, Klien nya YS yang diduga melakukan penggelapan 1 buah unit motor sebetulnya motornya ada, adanya LP ini hanya untuk meng counter yang diduga adanya perbuatan jahat seseorang dari pihak pihak si pelapor yang ingin menutupi kegiatan jahatnya.
“Sebenarnya kegiatan jahatnya kita sudah laporkan di wilayah hukum Polda metro jaya, kita sudah membuka dua LP, dengan dugaan tindakan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pelapor dengan rekan rekannya, untuk identitas kita belum bisa kasih tau,” ujarnya.
Masih kata kuasa hukum, masih ada kemungkinan pihaknya akan membuka LP kembali atas adanya dugaan pemalsuan surat surat dalam hal ini, untuk jelasnya silahkan pertanyakan kepada penyidik prosesnya seperti apa.
“Pada saat sampai pendampingan ini tadi cukup banyak kita temui fakta fakta yang tidak masuk akal dan penuh dengan rekayasa semuanya, kita coba akan melakukan perlindungan hukum dari klien kami YS, dengan juga melakukan pengaduan kepada Divisi PROPAM mabes polri”, Ujar Pengacara yang handal tersebut.
YS saat dimintai keterangan, mengatakan bahwa dia bekerja sudah lebih dari 20 tahun dan motor yang menjadi obyek tersebut merupakan suatu pemberian kepadanya pada tahun 2019, dirinya sendiri merasa bingung kalau barang tersebut dijadikan obyek pada pelaporan ke kepolisian.
“Saya bekerja selama 20 tahun dan diberikan sebuah motor dari Papi SS (Bos YS) dan itu diberikan kepada saya pada tahun 2019, dan motor tersebut juga turun langsung di rumah saya dengan keadaan baru masih di bungkus plastik,” Terangnya.
Seiring berjalan waktu YS dilaporkan oleh SS karena dituduh menggelapkan motor dan sebelum hal itu terjadi, YS merasa dirugikan karena ada seorang bernama SR mengatasnamakan SS mengambil mobil dan sertifikat
“Dengan adanya ini saya sangat merasa dirugikan karena sebuah mobil dan sertifikat rumah saya diambil oleh SR yang selalu mengatas namakan Papi, tanpa adanya surat kuasa dari Papi untuk mengambil barang tersebut,” Tambahnya.
YS juga mengatakan dirinya menyerahkan mobil dan rumah karena merasa takut karena dirinya dibawah tekanan akan dilaporkan ke Polisi dan dirinya mengakui bahwa dirinya takut dan sangat tidak paham terkait hukum.
Ditempat yang sama kuasa hukum terlapor mengatakan bahwa klien nya sudah diperiksa untuk kedua kali nya oleh penyidik dan memperlihatkan dasar pelapor membuat pelaporan dan mengatakan bahwa ada kejanggalan dan akan melakukan pelaporan balik secepatnya karena adanya dugaan pemalsuan surat – surat.
“Pada saat sampai pendampingan ini tadi cukup banyak kita temui fakta fakta yang tidak masuk akal dan penuh dengan rekayasa semuanya, kita coba akan melakukan perlindungan hukum dari klien kami YS, dengan juga melakukan pengaduan kepada Divisi PROPAM mabes polri, Ujar Kuasa Hukum Novalita Harahap yang viral baru-baru ini.