VIRDA DEVIYANTY: PENUNDAAN PEMILU MERUPAKAN
PENGKHIANATAN KONSTITUSI

Sekretaris Partai NasDem Jakarta Pusat yang juga Bacaleg DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Partai NasDem Virda Deviyanty S.H.,S.E. mengkritik keras keputusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu. Virda menyatakan bahwa itu bukan wewenang Pengadilan Negeri untuk menunda pemilu. “Ini aneh, keputusan PN Jakpus jangan seperti orang masuk angin! Bukan yurisdiksi Pengadilan Negeri untuk menunda pemilu. Janganlah membuat kegaduhan politik, masih banyak masalah yang lebih penting. Ini merupakan
pengkhianatan konstitusi!”
Keputusan PN Jakpus ini merupakan hasil dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA). Sebelumnya Partai PRIMA menggugat ke PTUN tapi ditolak, sehingga mereka beralih ke PN Jakarta Pusat.
“Saya tak habis pikir kok pengadilan tapi tida mengerti hukum, kami DPD Partai NasDem Jakarta Pusat mengkritik keras keputusan tersebut. Harusnya PN Jakpus jangan cari sensasi lah, sudah cukup membuat gaduhnya. Harapan saya kedepannya jangan ada lagi isu penundaan pemilu, penambahan masa jabatan presiden, ataupun 3 periode. Kita sudah punya konstitusi yang mengatur, ayo kita patuhi dan untuk semua pihak seharusnya kita bersinergi untuk menciptakan pemilu yang jujur, sehat, dan bersih bukan malah membuat isu yang tidak jelas dan cenderung membuat perpecahan.” tambah Virda.